Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perkebunan dan peternakan yang menjadi kewenangan provinsi.
Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perkebunan dan peternakan yang menjadi kewenangan provinsi.